laporan keuangan partai politik demokrat

UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, menyatakan bahwa setiap partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada penerimaan dan pengeluaran, yang bersumber dari APBN maupun APBD kepada BPK, yang secara berkala yaitu satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat setelah satu bulan saat anggaran berakhir. Saya berharap kepada Partai Politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material, serta membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan. Sebuah laporan yang dianggap clean dan clear," pesan Andi Harun. Adapun parpol penerima bantuan masing-masing : PDIP Samarinda Rp. 387 22011 memuat dua ketentuan baru tentang bantuan keuangan partai politik: pertama, penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik; kedua, laporan penggunaan bantuan partai politik diaudit oleh BPK. badanpemeriksa keuangan indonesia laporan iiasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari apbn tahun anggaran 2020 pada dpp partai demokrat jakarta berdasarkan undang-undang (uu) nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan (bpk) dan uu nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengjuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Tahun 2015. Jakarta. Mit Frauen Flirten Über Was Reden. Kasus korupsi di tubuh partai politik tak lagi asing terdegar. Seperti kasus Suap PLTU Riau yang hasilnya diduga mengalir untuk pembiayaan Munaslub Partai Golkar, atau korupsi berjamaah Kader Partai Demokrat yang menyisakan monumen Wisma Atlet Hambalang yang mangkrak. Selain itu, korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo Gerindra dan Mensos Juliari Batubara PDIP turut menambah panjang daftar kader partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi. Tingginya biaya politik dan persaingan kekuatan finansial di internal partai bisa dilihat sebagai faktor signifikan. Ada dua pengaruh yang signifikan. Pertama, peredaran uang yang tak terkendali yang mewarnai persaingan di internal partai. Kedua, akuntabilitas dan transparansi keuangan partai yang tidak sanggup mendeteksi sumber pendanaan operasional partai politik. Tingginya peredaran uang disebabkan oleh monopoli pemodal dengan kemampuan finansial kuat. Ini menyebabkan kader-kader lainnya yang telah berproses lama di partai, dapat dengan mudah tergusur. Kondisi ini memaksa sebagian kader untuk mempertahankan posisinya, dengan menyumbang uang lebih banyak lagi. sehingga tak mengherankan bila korupsi politik makin sering terjadi. Peran uang sangat signifikan dalam membangun oligarki dan mengakumulasikan suara di internal partai. Menurut Jeffrey Winters 2011, oligarki dan monopoli tersebut dibangun melalui kuasa terhadap sumber daya material. Oleh karenanya, demokratisasi internal partai perlu diupayakan dengan membatasi peredaran uang dalam partai politik. Pembatasan tersebut perlu dilakukan dengan mengatur keuangan partai yang berfokus pada pembatasan sumbangan kader dan pihak ketiga, serta transparansi keuangan partai. Pengaturan Internal Keuangan Partai Bila melihat AD/ART masing-masing partai yang memiliki kursi di DPR, tidak tampak pengaturan yang kuat mengenai keuangan Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021. Misalnya dalam konteks penerimaan dana, tidak satu pun partai yang membatasi sumbangan dari anggota. Celah tersebut menciptakan mesin-mesin ATM partai dengan kuasa tak terbatas. Hal tersebut turut mendorong para pemodal, untuk menginfiltrasi partai dengan sumbangan besar dan menguasai kepengurusan. Di sisi lain, pengaturan soal iuran anggota juga kontraproduktif dengan demokratisasi internal partai. Kebanyakan partai tidak mengatur besaran iuran anggota secara jelas di AD/ART, atau setidak-tidaknya membedakan antara iuran anggota biasa dengan anggota yang mendapatkan kursi di eksekutif atau legislatif. Kondisi ini memberikan sinyal bahwa partai hanya untuk yang berduit saja. Hanya Gerindra, Demokrat, PPP, dan PAN yang membedakan jenis iuran anggota. Dalam AD/ART Gerindra dan Demokrat, Iuran Anggota Khusus diberlakukan pada anggota-anggota yang menduduki jabatan legislatif. Sementara PAN dan PPP, selain anggota legislatif, kader yang duduk di Eksekutif juga diwajibkan membayar iuran khusus. Diversifikasi tersebut lebih efektif, karena besaran iuran anggota menjadi lebih proporsional Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021. Selain masalah tersebut, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai juga belum menjadi perhatian. Mayoritas partai tidak mengatur mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan hanya mengatur tugas-tugas bendahara seputar pembukuan dan pertanggungjawaban. Golkar dan PKB, bahkan tidak menjelaskan pemegang tugas pengelolaan keuangan partai. Laporan pertanggungjawaban keuangan juga perlu dipublikasikan, serta diaudit oleh akuntan publik, seperti yang diatur pada UU Partai. Namun, belum terlihat visi yang jelas dalam AD/ART tiap partai politik terkait transparansi dan audit akuntan publik. Hanya Gerindra dan PPP, yang mewajibkan transparansi laporan keuangan dengan mempublikasikannya di website partai. Kedua partai tersebut, juga secara jelas menyebutkan dalam AD/ART-nya, pelibatan akuntan publik dalam audit laporan keuangan. Visi Besar Keuangan Partai UU 2/2011 tentang Partai Politik telah mengatur batas sumbangan pihak ketiga individu maupun badan usaha. Sedangkan sumbangan anggota partai, diserahkan mekanismenya melalui peraturan internal partai. Namun, pengaturan tersebut tidak tampak jelas dalam AD/ART masing-masing partai, terutama dalam mengatur batasan sumbangan kader. Padahal, pembatasan sumbangan dan iuran kader penting untuk mencegah penguasaan partai oleh individu atau sekelompok karena kekuatan finansialnya Supriyanto ed., 2011. Di samping itu, kompetisi di internal partai akan lebih sehat, dengan hilangnya persaingan kekuatan finansial di dalamnya. Karenanya, pembatasan tersebut tidak bisa hanya diserahkan kepada regulasi internal partai, diperlukan pengaturan jelas melalui undang-undang untuk membatasi sumbangan kader. Di sisi lain, UU Partai juga telah mewajibkan partai agar mengatur dan merinci pendapatan dan belanja partai melalui AD/ART. Namun, tidak banyak partai yang mengatur hal tersebut. Bila dilihat lebih lanjut, AD/ART PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat dan PKS, sama sekali tidak mengatur rincian laporan keuangannya. Sementara itu, hanya tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PAN, yang jelas mengatur perincian laporan keuangannya, sesuai amanat UU partai Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021. Laporan keuangan yang sehat juga membutuhkan audit oleh Akuntan Publik. Karenanya, UU Partai mewajibkan partai untuk melibatkan Akuntan Publik dalam mengaudit laporan keuangannya. Sayangnya, mekanisme penunjukan akuntan publik masih menjadi kewenangan partai. Pengaturan tersebut berbeda dengan audit dana kampanye, di mana Akuntan Publik ditunjuk langsung oleh KPU. Pengaturan tersebut memunculkan potensi conflict of interest, walaupun integitas dan inpendensi Akuntan Publik telah dijamin Kode Etik. Oleh karenanya, pengaturan tersebut harus diperkuat. Akuntan Publik harus ditunjuk oleh negara, bisa melalui KPU ataupun Kemendagri. Di sisi lain, mekanisme audit kepatuhan juga perlu diubah menjadi audit investigatif, agar potensi-potensi pelanggaran dapat di deteksi sejak dini. Batasan sumbangan kader dan transparansi laporan keuangan, sudah sepantasnya menjadi perhatian. Upaya ini dilakukan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan partai. Hal ini dapat terwujud bila partai menyadari bahwa kompetisi berdasarkan uang perlu dihapuskan. Kesadaran tersebut akan membawa partai memproduksi visi besar terkait pengaturan keuangan partai, sehingga kepercayaan publik bisa meningkat. Dengan visi tersebut, demokratisasi internal partai dapat terwujud melalui persaingan yang lebih sehat dan ideologis. [] KAHFI ADLAN HAFIZ Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Artikel ini telah tayang di pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan judul “Visi Keuangan dalam Demokratisasi Internal Partai”, Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera MD Building Jalan Pasar Minggu, Jakarta 12520, Indonesia Phone +62 21 7884 2116, Fax +62 21 7884 6456, E-Mail [email protected] Digital Service Centre Call Centre PKS +62 21 300 158 88 Skip to contentAku DemokratNewsletter AHY Profil dan PrestasiInstruksi KetumRubrik PemikiranDiskusi Bersama AHYSocial Media AHYOrganisasi SejarahVisi & MisiProgram Program PrioritasRencana KerjaKalender Kerja 2022Struktur OrganisasiPengurus Pengurus DPPPengurus DPD & DPCFraksi DPR-RIWebsite DPD & DPC Partai DemokratRegulasi & Keputusan PartaiLaporan KeuanganStatistik KeanggotaanStatistik KantorPublikasi RilisBerita Berita NasionalBerita DaerahSudut PandangPemilu Calon EksekutifCalon LegislatifAnggota DPR-RIGabung DemokratDaftar CalegE-PPID Dasar Hukum dan Regulasi PPIDDaftar Informasi PublikMaklumat PPIDFormulir Permohonan InformasiPengajuan KeberatanSurvei KepuasanTentang PPID Tugas dan Fungsi PPIDStruktur Organisasi PPIDVisi Misi PPIDKontak PPIDStandar Layanan PPID Tata Cara PermohonanSOP PPIDWaktu dan Biaya Layanan InformasiLHKPNDokumentasi PPIDLaporan PPIDAplikasi DemokratBPIP Partai Demokrat Tentang PPIDdudirmd2020-08-25T185642+0700 Page load link Minggu, 11 Juni 2023 0906 WIB Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara PKN I Gede Pasek Suardika memberikan sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W Iklan Jakarta - Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Nama PKN mungkin masih terdengar asing. Pasalnya, partai politik atau parpol ini memang baru berdiri pada 2021 historis, PKN sebenarnya bukan parpol anyar. Dilansir dari laman resmi partai, PKN sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan atau Pakar Pangan yang berdiri pada 2008. Partai ini berbadan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Tahun 2008 tertanggal 3 April pada 2012, Pakar Pangan memutuskan melebur dengan Partai Demokrat sebagai organisasi sayap atau faksi. Undang-Undang Pemilu kala itu mensyaratkan parliamentary threshold di 33 provinsi. Sekretaris Jenderal DPP Pakar Pangan saat itu, Jackson Kumaat, mengakui partainya kelimpungan memenuhi syarat hampir satu dekade di bawah Partai Demokrat, Pakar Pangan mencoba berdikari lagi. Pada 28 Oktober 2021, bertepatan dengan Hari Pemuda Pancasila, Pakar Pangan dideklarasikan lagi sebagai parpol dalam Musyawarah Nasional di Jakarta. Namanya diubah menjadi Partai Kebangkitan Nusantara atau disingkat Deklarasi itu sekaligus juga menetapkan pembaharuan bendera atau lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART. PKN kini sudah berbadan hukum setelah keluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM per 7 Januari 2022. Medio Desember 2022, KPU mengumumkan PKN lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut pengurus inti PKN antara lain Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Umum Gerry H Hukubun, Sekretaris Jenderal Sri Mulyono, dan Bendahara Umum Mirwan Amir. PKN berkantor pusat di Mangunsarkoro Nomor 16 Menteng, DKI Jakarta. Ideologinya Pancasila. Posisi politik saat ini masih netral. Sedangkan slogannya, “Kalau tidak sekarang kapan lagi?”.Pilihan Editor Alasan PKN Ajak Anas Urbaningrum Jadi Kader Artikel Terkait 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS 2 jam lalu PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 4 jam lalu Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas 4 jam lalu Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 5 jam lalu Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup 5 jam lalu Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang 5 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS 2 jam lalu 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS Wali Kota Tangerang Selatan buka suara soal dua ASN yang daftar jadi bacaleg. Ia mengatakan jika mau berpartai, maka jangan jadi PNS. PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 4 jam lalu PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 PAN menilai Sekar Tanjung memiliki potensi untuk maju pada Pilkada Solo 2024. Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas 4 jam lalu Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas Hanya satu hakim MK yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Arief Hidayat. Apa alasannya? Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 5 jam lalu Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Puan Maharani menyatakan DPR akan menghormati putusan MK yang menyatakan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup 5 jam lalu Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Saat ini ramai penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada pemilu 2024, berikut untung ruginya jika menggunakan kedua sistem tersebut. Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang 5 jam lalu Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang Pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada 1955 Pastikan Pemilu 2024 Tetap Pakai Proporsional Terbuka, MK Bantah Dalil Pemohon 6 jam lalu Pastikan Pemilu 2024 Tetap Pakai Proporsional Terbuka, MK Bantah Dalil Pemohon MK membantah dalil pemohon uji materi sistem pemilu. Pemilu 2024 dipastikan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga Hartarto Keputusan yang Tepat 7 jam lalu Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga Hartarto Keputusan yang Tepat Airlangga Hartarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak sistem proporsional tertutup sudah tepat. MK Tolak Gugatan Proporsional Tertutup, Satu Hakim Dissenting Opinion 8 jam lalu MK Tolak Gugatan Proporsional Tertutup, Satu Hakim Dissenting Opinion Putusan itu tertuang dalam Putusan MK bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023. Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka 8 jam lalu Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka Satu hakim MK menyatakan pendapat berbeda. Memerintahkan kepada termohon DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon ICW dalam waktu 10 hari kerja sejak putusan diterima oleh termohon."Jakarta ANTARA News - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat KIP memerintahkan Partai Demokrat membuka laporan keuangan 2010 dan 2011 dan menyerahkan informasi laporan itu kepada Indonesian Corruption Watch ICW. Dalam putusan sidang ajudikasi sengketa informasi di Jakarta, Senin, Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi program dan laporan keuangan 2010 dan 2011 DPP Partai Demokrat yang dimohon oleh ICW sebagai informasi terbuka. "Memerintahkan kepada termohon DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon ICW dalam waktu 10 hari kerja sejak putusan diterima oleh termohon," kata Ketua KIP Abdul Rahman Ma`mun saat membacakan putusan. ICW selaku pemohon informasi langsung menyatakan menerima putusan KIP, sementara Hinca Panjaitan yang mewakili DPP Partai Demokrat menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Menurut Abdul Rahman, para pihak punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak putusan KIP tersebut. Bila tidak ada keberatan dari keduanya maka putusan ajudikasi KIP menjadi final dan mengikat. "Bila ada yang keberatan, silakan dalam waktu 14 hari ajukan proses hukum selanjutnya ke pengadilan negeri," kata Abdul Rahman. Hal itu, menurut dia, diatur di dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan. Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi yang diminta ICW kepada DPP Partai Demokrat berupa perincian program umum dan kegiatan 2010 dan 2011, perincian laporan keuangan 2010 dan 2011 yang meliputi perincian neraca dan laporan realisasi anggaran, perincian neraca, perincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang berasal dari APBN menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP merupakan informasi yang wajib disediakan oleh partai politik sebagai badan publik. Demikian juga dengan informasi laporan keuangan parpol yang berasal dari selain APBN. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juga mengatur bahwa hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik terbuka untuk diketahui masyarakat. ICW mengadukan sembilan partai politik yang ada di DPR kepada KIP terkait dengan sengketa informasi. PKS, PKB, dan Gerindra telah memberikan informasi program dan laporan keuangan yang telah diaudit pada saat proses mediasi di KIP. Partai Golkar, PDIP, dan Hanura menyatakan akan memberikan informasi tersebut setelah laporan keuangan parpol selesai diaudit, sedangkan PPP, Partai Demokrat, dan PAN menempuh proses sidang ajudikasi di KIP. Pada sidang 28 Januari 2013, Majelis Komisioner KIP juga memerintahkan DPP PPP menyerahkan laporan keuangan kepada ICW, sedangkan untuk PAN saat ini masih dalam proses ajudikasi. S024/D007Editor Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2013

laporan keuangan partai politik demokrat